Pertanyaan :
Apakah saya boleh menjamak sholat zuhur dengan ashar karena mengerjakan tugas
dari pak Bos yang dikejar-kejar target?
Jawaban :
Allah Subhanahu
wata’ala berfirman “Walaa junaaha ‘alaikum an taqsuruu
minassholah..”,” tidak lah berdosa salah seorang dari kalian yang meringkas
(qoshor) jumlah rokaat sholat...”. dari ayat tersebut, dapat diketahui,
kita hanya boleh menjama’ sholat ketika dalam perjalanan, sedangkan ketika
menetap (muqim) tidak boleh menjama’ sholat. Shalat jama’ ada yang di
jama’ saja tanpa di qoshor dan ada juga yang menjama’ dan di qoshor yang
disebut dengan jama’ qoshor. Dzhuhur dan isya menjadi dua rokaat,
sedangkan maghrib dan subuh tidak bisa di qoshor. Sholat maghrib di jama dengan
shalat isya, shalat dzuhur di jama’ dengan ashar. Shalat dzuhur di jama’ dengan
shalat ashar dan dilakukan di waktu dzuhur atau shalat maghrib di gabungkan
dengan shalat isya dan dilakukan di waktu maghrib, maka disebut dengan jama’
taqdim. Sedangkan shalat magrib di jama’ dengan isya dan dilakukan di waktu isya atau shalat
dzuhur di jama’ dengan ashar dan dilakukan di waktu ashar, maka di sebut dengan
shalat jama’ ta’khir.
Syarat mutlaq di
bolehkan nya menjama dan mengqoshor shalat adalah dalam perjalanan yang mubah
(dibolehkan), bukan perjalanan untuk bermaksiat, dan jarak perjalanan tersebut
minimal 83 KM. Jika kurang dari jarak tersebut, maka tidak boleh menjama’
sholat. Contoh perjalanan mubah seperti mudik ke kampung halaman atau sedang
study tour dan lainnya.
Hikmah dari
dibolehkannya sholat jama’ atau jama’ qoshor adalah untuk memberikan rukhsoh
atau keringanan dan mempermudah praktek ibadah, sehingga tidak merepotkan umat
islam.
Kesimpulannya,
sholat jama’, baik jama’ ataupun jama’ qoshor di bolehkan hanya dalam
perjalanan saja, sedangkan bagi yang bermukim atau sedang bekerja karena kejar
tagrget selesai pekerjaan tidak di bolehkan.