Jumat, 11 Maret 2022

Sebab-sebab di bolehkan nya tayammum bagi orang yang hadats besar atau kecil

 

Sebab-sebab seseorang boleh bersuci tanpa menggunakan air atau diganti dengan tayammum.

1.     1. Tidak ada air

2.     2. Adanya air, tapi hanya cukup untuk keperluan minum keluarga atau hewan peliharaan.

.        3. Adanya penyakit (luka) yang menjadi tambah parah penyakitnya jika terkena air.

Seseorang jika khawatir berdampak buruk ketika menggunakan air untuk bersuci seperti berwudhu atau mandi junub, maka ia di bolehkan bertayammum. Adapun penyakit tersebut seperti bekas luka bakar, luka bekas kecelakaan atau luka-luka lain seperti bekas operasi, yang di hawatirkan  apabila terkena air akan bertambah sakit atau memperlambat proses penyembuhan. Hal tersebut sesuai dengan dali-dali berikut :

Dalil dari Al-Qur’an : Surat An-Nisa ayat 45.

 


 


43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

 

Dalil hadits Nabi Muhammad SAW :

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas R.A, :Bahwasanya seseorang dizaman Rasulullah SAW ada yang sakit, kemudian orang tersebut bermimpi lalu hadats besar di malam  harinya, orang tersebut diperintahkan oleh sahabat-sahabatnya yang lain untuk mandi junub di pagi harinya, kemudian orang tersebut meninggal. Sampai lah berita tersebut ke telinga Rasulullah SAW, kemudian beliau berkata : kalian telah membunuhnya, hati-hatilah kalian terhadap hukum Allah. Kemudian Sahabat yang mengadukan kejadian tersebut bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apakah hukum nya boleh bertayamum ketika hadats besar, Rasulullah SAW menjawab “Tidak boleh, kecuali bagi orang yang sakit tesebut”

Jika menggunakan air tidak terjadi efek samping, maka di wajibkan menggunakan air untuk bersuci dari hadats besar ataupun kecil, namun apabila terjadi efek samping, maka tidak dianjurkan menggunakan air, dan boleh bertayammum.

Cuaca sangat dingin atau sedang sakit panas dingin dianjurkan bertayammum jika tidak ada air hangat. Dalil dibolehkannya bertayammum yaitu: Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Ash R.A Aku bermimpi lalu hadats besar dimalam yang sangat dingin tersebut pada suatu peperangan, karena tersa sangat dingin dan hawatir berakibat buruk, maka aku bertayammum lalu aku melakukan shalat subuh bersama para sahabatku, kemudian sahabat-sahabat tersebut teringat akan hal tersebut pernah terjadi pada Rasulullah SAW,yaitu beliau  (Rasulullah SAW ) berkata kepada Umar bin Khottob “Apakah kamu shalat bersama sahabat mu sedangkan engkau berhadats besar”? Kemudian Uman bin Khottob menceritakan kepada Rasulullah SAW kenapa ia tidak mandi junub, Umar R.A  berkata “Aku mendengar Firman Allah SWT yang artinya :

“Dan jangan lah engkau membunuh diri kalian, sesunggunya Allah sangat sayang keoada kalian” mendengar ucapan Umar bin Khottob Rasulullah tertawa dan tidak berkata apa-apa. Dari sikap Rasulullah tersebut menandakan bahwa apa yang dilakukan Umar bin Khottob adalah benar.

 

Sumber :Ahkamul ‘ibaadat fil fiqhil islam, DR. Jamal Dasuqi al-Mishri dan DR. Romadhon ‘Abdulloh as-Showi al-Mishri. (Diktat kuliyah madah Fiqh Syafi’i)

Tidak ada komentar:

Macam-macam khot

NILAI PSTS BAHASA ARAB KELAS 9, 8, 7 2024 ( RABU 9 OKTOBER)

  KETERANGAN: NILAI TERSEBUT DIKALIKAN 2, MAKA SEGITULAH NILAI YANG DIDAPAT SISWA.