Sebab-sebab seseorang boleh bersuci tanpa menggunakan air atau diganti
dengan tayammum.
1. 1. Tidak ada air
2. 2. Adanya air, tapi hanya cukup untuk keperluan minum keluarga atau hewan peliharaan.
. 3. Adanya penyakit (luka) yang menjadi tambah parah penyakitnya jika terkena air.
Seseorang jika
khawatir berdampak buruk ketika menggunakan air untuk bersuci seperti berwudhu
atau mandi junub, maka ia di bolehkan bertayammum. Adapun penyakit tersebut
seperti bekas luka bakar, luka bekas kecelakaan atau luka-luka lain seperti
bekas operasi, yang di hawatirkan apabila
terkena air akan bertambah sakit atau memperlambat proses penyembuhan. Hal
tersebut sesuai dengan dali-dali berikut :
Dalil dari
Al-Qur’an : Surat An-Nisa ayat 45.
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan
pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha
Pengampun.
Dalil hadits Nabi
Muhammad SAW :
Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas R.A, :Bahwasanya seseorang dizaman Rasulullah SAW ada yang sakit,
kemudian orang tersebut bermimpi lalu hadats besar di malam harinya, orang tersebut diperintahkan oleh
sahabat-sahabatnya yang lain untuk mandi junub di pagi harinya, kemudian orang
tersebut meninggal. Sampai lah berita tersebut ke telinga Rasulullah SAW,
kemudian beliau berkata : kalian telah membunuhnya, hati-hatilah kalian terhadap
hukum Allah. Kemudian Sahabat yang mengadukan kejadian tersebut bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang apakah hukum nya boleh bertayamum ketika hadats besar,
Rasulullah SAW menjawab “Tidak boleh, kecuali bagi orang yang sakit tesebut”
Jika menggunakan air
tidak terjadi efek samping, maka di wajibkan menggunakan air untuk bersuci dari
hadats besar ataupun kecil, namun apabila terjadi efek samping, maka tidak
dianjurkan menggunakan air, dan boleh bertayammum.
Cuaca sangat dingin
atau sedang sakit panas dingin dianjurkan bertayammum jika tidak ada air hangat.
Dalil dibolehkannya bertayammum yaitu: Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Ash R.A Aku
bermimpi lalu hadats besar dimalam yang sangat dingin tersebut pada suatu
peperangan, karena tersa sangat dingin dan hawatir berakibat buruk, maka aku
bertayammum lalu aku melakukan shalat subuh bersama para sahabatku, kemudian
sahabat-sahabat tersebut teringat akan hal tersebut pernah terjadi pada Rasulullah
SAW,yaitu beliau (Rasulullah SAW ) berkata
kepada Umar bin Khottob “Apakah kamu shalat bersama sahabat mu sedangkan engkau
berhadats besar”? Kemudian Uman bin Khottob menceritakan kepada Rasulullah SAW kenapa
ia tidak mandi junub, Umar R.A berkata “Aku
mendengar Firman Allah SWT yang artinya :
“Dan jangan lah
engkau membunuh diri kalian, sesunggunya Allah sangat sayang keoada kalian” mendengar ucapan Umar bin Khottob Rasulullah tertawa dan
tidak berkata apa-apa. Dari sikap Rasulullah tersebut menandakan bahwa apa yang
dilakukan Umar bin Khottob adalah benar.
Sumber :Ahkamul ‘ibaadat
fil fiqhil islam, DR. Jamal Dasuqi al-Mishri dan DR. Romadhon ‘Abdulloh as-Showi
al-Mishri. (Diktat kuliyah madah Fiqh Syafi’i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar