Kajian syari'ah tentang Kantin kejujuran di sekolah.
Allah memberikan syari'at kepada ummat Islam pada hakikatnya adalah tujuannya untuk kepentingan manusia itu sendiri. Salah satu dari tujuan syari'at Islam yaitu hifzul mal, menjaga harta umat manusia dari kerusakan, kehilangan dan pertikaian.
Jual beli adalah sebuah kegiatan transaksi seorang pedagang dan pembeli dengan tujuan saling memenuhi keinginan atau hajat masing-masing. Allah membolehkan umat Islam melakukan (transaksi) jual beli sesama muslim atau kepada non muslim, yang penting alat tukar nya halal, barang yang di jual belikan halal dan tidak ada unsur ghoror. Dalam hal ini Allah berfirman " Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba".
Adapun jual beli yang dianggap sah menurut syari'at Islam yaitu memenuhi beberapa rukun jual beli yang harus ada, yaitu :
1. Adanya seorang penjual
2. Adanya seorang pembeli
3. Adanya barang yang dijual belikan
4. Alat tukar
5. Ijab qobul
Ketika proses jual beli berlangsung, maka rukun-rukun diatas harus ada pada saat itu. Adanya penjual sebagai orang yang memiliki barang tersebut atau yang mewakili nya, adanya seorang pembeli sebagai orang yang membutuhkan barang tersebut, barang yang dijual milik sendiri atau barang titipan yang diwakili untuk dijual, alat tukar berupa uang adakalanya dengan pembayaran cash, transfer ataupun angsuran, ijab Qabul adalah dua akad yang terjadi antara si penjual dan si pembeli baik langsung maupun online.
Didalam jual beli dengan konsep kantin kejujuran, didalamnya terdapat pengurangan rukun jual beli dalam bertransaksi, yaitu tidak adanya penjual dan tidak terjadi ijab qobul antara penjual dan pembeli. Jual beli yang sesuai syariat Islam akan membawa keberkahan bagi si penjual dan pembeli. Jual beli yang tidak ada atau kurang terpenuhi rukunnya akan hilang keberkahan di dalamnya. Bukti dari kurang keberkahan nya adalah terjadi kekurangan uang dari hasil penjualan, membuka peluang besar untuk berbohong.
Wallahu a'lam bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar